Bidang Jasa Akuntan Publik
Ada beberapa macam jasa yang bisa diberikan oleh seorang
Akuntan Publik, yaitu:
a. Jasa Asurans (Assurance Services) – Oleh UU Akuntan Publik
satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa asurans hanya seorang
Akuntan Publik. Adapun jasa asurans yang dimaksud meliputi:
·
Jasa audit atas informasi keuangan historis;
·
Jasa review atas informasi keuangan historis; dan
·
Jasa asurans lainnya.
b. Jasa Lain Terkait Akuntansi Keuangan dan Manajemen – Selain jasa asurans Akuntan Publik juga dapat
memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan
manajemen sesuai undangan.
Namun perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang
sama, ada pembatasan mengenai jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik,
yaitu: Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas
informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut
dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar