Bidang Jasa Akuntan Publik


Ada beberapa macam jasa yang bisa diberikan oleh seorang Akuntan Publik, yaitu:
a. Jasa Asurans (Assurance Services) – Oleh UU Akuntan Publik satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa asurans hanya seorang Akuntan Publik. Adapun jasa asurans yang dimaksud meliputi:
·         Jasa audit atas informasi keuangan historis;
·         Jasa review atas informasi keuangan historis; dan
·         Jasa asurans lainnya.
b. Jasa Lain Terkait Akuntansi Keuangan dan Manajemen – Selain jasa asurans Akuntan Publik juga dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai undangan.
Namun perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang sama, ada pembatasan mengenai jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik, yaitu: Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lapping dan Kitting dalam Audit

Chartered Accountant (CA)