Kantor Akuntan Publik


2.2       Kantor Akuntan Publik

1.      Pengertian Kantor Akuntan Publik
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik per 1 Januari 2001 (2001:1) disebutkan bahwa “KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan pernudang-undangan, yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.”
Dengan kata lain KAP merupakan tempat penyediaan berbagai jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat. Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberikan, misalnya : bagian audit, jasa manajemen, perpajakan, serta penelitian dan latihan. Pembagian ini dimaksudkan untuk memungkinkan pegawai mengembangkan keahlian mereka ke bagian yang sesuai dengan pengetahuan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi klien.

2.      Syarat Pendirian Kantor Akuntan Publik
Sesuai pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), akuntan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)   Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)   Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
c)    Memilik nomor Register Negara untuk Akuntan.
d)   Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
e)  Menjadi anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangna dari organisasi yang bersangkutan.
f)   Memiliki pengalaman kerja di bidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 5 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan menspervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I instansi pemerintah keuangan yang berwenagn di bidang audit umum, dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) jam dengan reputasi baik di bidang audit.
g)      Melengkapi formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan.

3.      Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
Suatu KAP yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberkan. Jadi, misalnya kita dapat melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi bagian pemeriksaan (audit), bagian konsultasi (management service), dan bagian sistem (system analysist). Pembagian ini dimaksudkan untuk memungkinkan pegawai profesional mengembangkan keahlian mereka ke jurusan yang sesuai dengan pengerahuan dan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi pelanggan.
Mulyadi (2002:33) menjelaskan struktur auditor dibagi menjadi “parner (rekan), manajer, auditor senior, dan auditor junior”
-          Parner. Parner menduduki jabatan tinggi dalam perikatan audit. Bertanggungjawab atas hubungan dengan klien. Bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Parner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
-          Manajer. Manajer bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit. Me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor
-          Auditor senior. Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit. Bertanggungjawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana. Bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan.
-          Auditor junior. Auditor junior melaksanakan audit secara rinci. Membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit.  

4.      Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
Menurut Mulyadi (2002:4) jasa yang diberikan akuntan publik dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok yaitu “jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance.”
a.       Jasa assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi yang handal dan relevan sebagai basis untuk mengambil keputusan.
b.      Jasa atestasi
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga).
c.       Jasa nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

5.      Standar Profesional Akuntan Publik
Kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut. Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah untuk menampung berbagai tipe akuntan Indonesia memiliki empat kompartemen yaitu kompartemen Akuntan Publik, kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Sektor Publik, Kompartemen Akuntan Pendidik. Kompartemen Akuntan Publik merupakan wadah untuk menampung para akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Di dalam Kompartemen Akuntan Publik ini dibentuk badan yang bertanggungjawab untuk menyusun berbagai standar yang digunakan oleh akuntan publik di dalam penyediaan berbagai jasa bagi masyarakat. Badan penyusun standar (standard setting body) yang bertanggung jawab untuk menyusun standar penyediaan berbagai jasa akuntan publik adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Menurut Mulyadi (2002:35) ada lima macam standar profesioanal yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik yaitu:
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Standar Jasa Konsultasi
5. Standar Pengendalian Mutu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lapping dan Kitting dalam Audit

Bidang Jasa Akuntan Publik

Chartered Accountant (CA)