Kantor Akuntan Publik
2.2
Kantor Akuntan Publik
1.
Pengertian
Kantor Akuntan Publik
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik per 1 Januari 2001 (2001:1) disebutkan
bahwa “KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin
sesuai dengan peraturan pernudang-undangan, yang berusaha di bidang pemberian
jasa profesional dalam praktik akuntan publik.”
Dengan
kata lain KAP merupakan tempat penyediaan berbagai jasa oleh profesi akuntan publik
bagi masyarakat. Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi
menurut jenis jasa yang diberikan, misalnya : bagian audit, jasa manajemen,
perpajakan, serta penelitian dan latihan. Pembagian ini dimaksudkan untuk
memungkinkan pegawai mengembangkan keahlian mereka ke bagian yang sesuai dengan
pengetahuan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih
baik bagi klien.
2.
Syarat Pendirian
Kantor Akuntan Publik
Sesuai
pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan
publik untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1),
akuntan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan u.p Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Berdomisili
di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Tidak
pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
c) Memilik
nomor Register Negara untuk Akuntan.
d) Lulus
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
e) Menjadi
anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu
anggota atau surat keterangna dari organisasi yang bersangkutan.
f) Memiliki
pengalaman kerja di bidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 5 (lima
ratus) jam diantaranya memimpin dan menspervisi perikatan audit umum, yang
disahkan oleh Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I
instansi pemerintah keuangan yang berwenagn di bidang audit umum, dan
pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) jam dengan reputasi
baik di bidang audit.
g) Melengkapi
formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan.
3.
Struktur
Organisasi Kantor Akuntan Publik
Suatu
KAP yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberkan.
Jadi, misalnya kita dapat melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi bagian
pemeriksaan (audit), bagian konsultasi (management service), dan
bagian sistem (system analysist). Pembagian ini dimaksudkan untuk
memungkinkan pegawai profesional mengembangkan keahlian mereka ke jurusan yang
sesuai dengan pengerahuan dan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian
jasa yang lebih baik bagi pelanggan.
Mulyadi
(2002:33) menjelaskan struktur auditor dibagi menjadi “parner (rekan),
manajer, auditor senior, dan auditor junior”
-
Parner. Parner
menduduki jabatan tinggi dalam perikatan audit. Bertanggungjawab atas hubungan
dengan klien. Bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Parner
menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggungjawab
terhadap penagihan fee audit dari klien.
-
Manajer. Manajer
bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam
merencanakan program audit dan waktu audit. Me-review kertas kerja,
laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan beberapa auditor
-
Auditor senior. Auditor
senior bertugas untuk melaksanakan audit. Bertanggungjawab untuk mengusahakan
biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana. Bertugas untuk mengarahkan
dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan
menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan.
-
Auditor junior. Auditor
junior melaksanakan audit secara rinci. Membuat kertas kerja untuk
mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini
biasanya dipegang oleh auditor baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di
sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang
auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit.
4.
Jasa Yang
Diberikan Kantor Akuntan Publik
Menurut
Mulyadi (2002:4) jasa yang diberikan akuntan publik dapat digolongkan ke dalam
tiga kelompok yaitu “jasa assurance, jasa atestasi dan
jasa nonassurance.”
a.
Jasa assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan
keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi yang handal dan relevan
sebagai basis untuk mengambil keputusan.
b.
Jasa atestasi
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi entitas sesuai, dalam semua hal
yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan
yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan
oleh pihak lain (pihak ketiga).
c.
Jasa nonassurance
Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
5.
Standar
Profesional Akuntan Publik
Kualitas
jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan
melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut.
Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah untuk menampung
berbagai tipe akuntan Indonesia memiliki empat kompartemen yaitu kompartemen
Akuntan Publik, kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Sektor Publik,
Kompartemen Akuntan Pendidik. Kompartemen Akuntan Publik merupakan wadah untuk
menampung para akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Di dalam
Kompartemen Akuntan Publik ini dibentuk badan yang bertanggungjawab untuk
menyusun berbagai standar yang digunakan oleh akuntan publik di dalam
penyediaan berbagai jasa bagi masyarakat. Badan penyusun standar (standard
setting body) yang bertanggung jawab untuk menyusun standar penyediaan
berbagai jasa akuntan publik adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Menurut
Mulyadi (2002:35) ada lima macam standar profesioanal yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan
publik yaitu:
1.
Standar Auditing
2.
Standar Atestasi
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
4.
Standar Jasa Konsultasi
5.
Standar Pengendalian Mutu
Komentar
Posting Komentar