Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Bidang Jasa Akuntan Publik

Ada beberapa macam jasa yang bisa diberikan oleh seorang Akuntan Publik, yaitu: a. Jasa Asurans ( Assurance Services )  – Oleh UU Akuntan Publik satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa asurans hanya seorang Akuntan Publik. Adapun jasa asurans yang dimaksud meliputi: ·          Jasa audit atas informasi keuangan historis; ·          Jasa review atas informasi keuangan historis; dan ·          Jasa asurans lainnya. b. Jasa Lain Terkait Akuntansi Keuangan dan  Manajemen  – Selain jasa asurans Akuntan Publik juga dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai undangan. Namun perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang sama, ada pembatasan mengenai jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik, yaitu: Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi k...

Apa itu 'Akuntansi Pajak'

Akuntansi pajak terdiri dari metode akuntansi yang berfokus pada pajak daripada penampilan laporan keuangan publik. Akuntansi pajak diatur oleh Internal Revenue Code yang menentukan aturan spesifik yang harus diikuti oleh perusahaan dan individu ketika menyiapkan pengembalian pajak mereka. Prinsip-prinsip perpajakan sering berbeda dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. ·          Tujuan dari akuntansi adalah untuk melacak dana yang terkait dengan individu atau bisnis. ·          Item neraca dapat dipertanggungjawabkan secara berbeda ketika menyiapkan laporan keuangan dan hutang pajak. Misalnya, perusahaan dapat menyiapkan laporan keuangan mereka untuk menerapkan metode masuk pertama keluar (FIFO) untuk mencatat inventaris mereka untuk tujuan keuangan, namun mereka dapat menerapkan pendekatan terakhir-dalam-pertama-keluar (LIFO) untuk keperluan pajak. Prosedur terakhir mengurangi hutang pajak...

Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)

Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha KAPadalah sebagai berikut: ·          Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; ·          Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan; ·          Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; ·          Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu; ·          Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili kantor;...