Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri
Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha KAPadalah sebagai
berikut:
·
Mempunyai kantor
atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
·
Memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan
firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha
perseorangan;
·
Mempunyai paling
sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
·
Memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu;
·
Membuat surat
pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan
mencantumkan paling sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili
kantor; dan maksud dan tujuan pendirian KAP; dan
·
Memiliki akta
pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk KAP berbentuk
usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, dengan mencantumkan (a)
nama Rekan; (b) alamat Rekan; (c) bentuk usaha; (d)nama dan domisili usaha; (e)
maksud dan tujuan pendirian kantor; (f) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
(g) penyelesaian sengketa.
Apakah izin KAP bisa dicabut? Bisa,
apabila:
·
Pemimpin KAP mengajukan
permohonan pencabutan izin;
·
KAP dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
·
Izin Akuntan
Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
·
Izin seluruh
Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
·
Domisili KAP
berubah; atau
·
Terdapat dokumen
palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada
saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
·
Izin usaha KAP
dinyatakan tidak berlaku apabila izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk
perseorangan dinyatakan tidak berlaku atau izin seluruh Rekan Akuntan Publik
pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
Komentar
Posting Komentar