Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)


Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha KAPadalah sebagai berikut:
·         Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
·         Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
·         Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
·         Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili kantor; dan maksud dan tujuan pendirian KAP; dan
·         Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk KAP berbentuk usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, dengan mencantumkan (a) nama Rekan; (b) alamat Rekan; (c) bentuk usaha; (d)nama dan domisili usaha; (e) maksud dan tujuan pendirian kantor; (f) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan (g) penyelesaian sengketa.
Apakah izin KAP bisa dicabut? Bisa, apabila:
·         Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin;
·         KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
·         Izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
·         Izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
·         Domisili KAP berubah; atau
·         Terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
·         Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku apabila izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku atau izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lapping dan Kitting dalam Audit

Bidang Jasa Akuntan Publik

Chartered Accountant (CA)