Kode Etik Akuntan Publik
Di dalam KAP sendiri
memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart
dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi
aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika
yang meliputi delapan butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo,
2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan
tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional,
setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian
hasil laporan audit.
2. Kepentingan
Publik
Profesi akuntan publik memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga
kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas
yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran
yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor
harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri
tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan
masyarakat dan pihak-pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance
kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar
peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang
konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau
pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap auditor harus berperilaku
yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan
perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya
terhadap klien.
8. Standar
Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Komentar
Posting Komentar